Friday, August 10, 2012

Penangan Satwa Belum Siap

Perlunya pelatihan bagaimana penanganan satwa laut yang terdampar di Indonesia, ternyata bukan pada terbatasnya sumber daya manusia. Permasalahan ini terletak pada siapa yang berhak untuk melakukan pengawasan dan membuat regulasi.

"Sebenarnya untuk mamalia laut atau jenis spesies laut masih dilindungi oleh Kemenhut. Jadi Kementerian Perikanan dan kelautan belum ada kekuasaan pengawasan," ujar Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Pramudya, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/8/2012).

Menurut Pramudya, ketentuan ini sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya dan ekosistem. Dimana manajemen pengaturan perlindungan satwa laut berada di bawah pengawasan Kemenhut.

"Karena kondisinya di Indonesia belum siap, saya sedang merekomendasikan ke pemerintah. Akan ada tim yang siap membantu proses pengembalian paus dan hiu ke laut," tutur Pramudya.

Pramudya berharap ke depannya Indonesia memiliki tim khusus untuk penanganan ikan paus dan hiu yang terdampar. Bentukan ini bisa menggunakan tim SAR yang tersebar di berbagai daerah.

"Daripada pemerintah harus membuat tim baru bisa juga dihubungkan dengan jaringan tim SAR," tutupnya.(sumber:detikNews)

No comments:

Post a Comment