Perlunya pelatihan bagaimana penanganan satwa laut yang terdampar di
Indonesia, ternyata bukan pada terbatasnya sumber daya manusia.
Permasalahan ini terletak pada siapa yang berhak untuk melakukan
pengawasan dan membuat regulasi.
"Sebenarnya untuk mamalia laut
atau jenis spesies laut masih dilindungi oleh Kemenhut. Jadi Kementerian
Perikanan dan kelautan belum ada kekuasaan pengawasan," ujar Ketua
Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Pramudya, saat dihubungi detikcom,
Jumat (10/8/2012).
Menurut Pramudya, ketentuan ini sesuai dengan
UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya dan ekosistem. Dimana manajemen
pengaturan perlindungan satwa laut berada di bawah pengawasan Kemenhut.
"Karena
kondisinya di Indonesia belum siap, saya sedang merekomendasikan ke
pemerintah. Akan ada tim yang siap membantu proses pengembalian paus dan
hiu ke laut," tutur Pramudya.
Pramudya berharap ke depannya
Indonesia memiliki tim khusus untuk penanganan ikan paus dan hiu yang
terdampar. Bentukan ini bisa menggunakan tim SAR yang tersebar di
berbagai daerah.
"Daripada pemerintah harus membuat tim baru bisa juga dihubungkan dengan jaringan tim SAR," tutupnya.(sumber:detikNews)
No comments:
Post a Comment